Rabu, 3 Januari 2018. Bupati Kubu Raya Rusman Ali memimpin langsung rapat koordinasi Persiapan Percepatan Program Pembangunan Satu Juta Unit Rumah & Penerapan PP No. 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah, di ruang rapat Bupati Kubu Raya. Rapat dihadiri oleh Plt.Sekda Odang Prasetyo, Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah Dwi Agus Arfianto, serta beberapa unsur dinas terkait dan pihak swasta.
\Upaya mendorong peningkatan pembangunan rumah khusus tipe masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tersebut merupakan salah satu bentuk dukungan nyata Pemerintah Kabupaten Kubu Raya terhadap program pembangunan sejuta rumah yang dicanangkan oleh pemerintah pusat.
\Bupati Rusman Ali optimis tahun ini program perumahan rakyat bersubsidi dapat dibangun mencapai 5000 unit. Oleh karenanya, Rusman Ali meminta kepada developer agar segera membangun perumahan-perumahan yang telah mengantongi izin lokasi.
\Kendati mendorong pertumbuhan pembangunan perumahan, namun Rusman Ali mengingatkan para developer untuk tidak membeli lahan pertanian. Mengingat Kubu Raya juga dikenal sebagai daerah agraris dimana sebagian besar penduduknya bermata pencaharian sebagai petani. Selain itu, potensi lahan pertanian juga bisa dikembangkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
\Untuk mencegah terjadinya tumpang tindih perizinan lahan, Pemerintah Kubu Raya akan menggandeng Kejaksaan Negeri Mempawah untuk memberikan pendampingan hukum kepada para developer perumahan. Senada dengan hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah, Dwi Agus Arfianto mengatakan keterlibatan pihaknya dalam pembangunan program sejuta perumahan bersubsidi adalah untuk memastikan pelaksanaan aturan yang telah digariskan. Artinya, pihak Kejari ingin memastikan saat proses penerbitan izin terdapat kendala maka pihaknya siap mengurai setiap simpul yang lambat dan akan turun memantau serta mengawal proses sehingga target bisa tercapai.
Last Update: Jan 05, 2018 / 09:04 AM